Pemerintah pusat mencanangkan tatanan kenormalan baru. Empat provinsi diminta mengawalinya. Salah satunya, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut arahan tersebut.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan pendapat ahli dari perguruan tinggi, per 1 Juni 2020 terdapat 15 dari 27 wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat telah berada di level 2 atau zona biru, siap melaksanakan protokol new normal. Sedangkan 12 daerah lainnya yang berada di level 3 atau zona kuning masih melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional/parsial hingga 12 Juni 2020. Khusus wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), PSBB diperpanjang hingga 4 Juni, menyesuaikan dengan berakhirnya PSBB di DKI.
Tatanan kenormalan baru, Pemerintah Provinsi Jabar menyebutnya dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada dasarnya AKB merupakan kebijakan dari pemerintah agar aktivitas ekonomi, sosial, maupun aktivitas publik dapat berjalan kembali, seusai masa PSBB yang ditandai dengan pembatasan di berbagai sektor guna memutus penyebaran SARS-CoV-2, virus penyakit Covid-19. Ada pula daerah yang tidak menerapkan PSBB, tapi tetap memberlakukan pembatasan pergerakan orang.
Selama penerapan pembatasan sosial tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak. Terutama, pada jutaan keluarga miskin dan rentan miskin. Anggaran yang dikeluarkan relatif besar. Di sisi lain, pandemi ini belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Para ahli masih terus meneliti untuk menemukan obat dan vaksin Covid-19, yang diperkirakan baru tahun 2021 vaksin bisa ditemukan.
Keniscayaan
Dengan kondisi demikian, seiring melandainya kasus harian Covid-19, sambil menanti penemuan obat dan vaksin, AKB menjadi keniscayaan. Masyarakat hidup berdampingan dengan virus SARS-CoV-2.
Secara bertahap, bagi daerah yang telah siap yang berada di zona hijau tak terdampak Covid-19, atau pun daerah dengan penambahan kasus atau penularan virus korona jenis baru ini telah terkendali sesuai standar WHO, maka daerah tersebut diarahkan lebih dulu melangkah dalam era AKB. Tentunya dengan aturan baru yang tetap mengacu pada protokol kesehatan ketat. Sebagaimana halnya dengan PSBB menerapkan protokol yang ketat.
Mengubah Tatanan Sosial
AKB akan mengubah tatanan sosial, ekonomi, dan perilaku masyarakat. Dalam setiap beraktivitas di luar rumah, masyarakat wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan, serta wajib jaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain. Sebelum pandemi, kita umumnya tidak melakukan hal ini.
Warga juga disarankan tak melakukan sentuhan fisik seperti berjabatan tangan, melakukan tos, menepuk pundak atau punggung, atau pun mencium tangan/pipi. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak agar tidak keluar rumah, menghindari keramaian atau kerumunan orang banyak.
Inilah sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan dalam AKB, termasuk di berbagai sektor penting, seperti rumah ibadah, industri dan perkantoran, ritel, pasar rakyat dan pasar modern, sektor pariwisata, maupun pendidikan juga diberlakukan protokol yang ketat.
Strategi Komunikasi Dinamis
Humas pemerintah memiliki tugas yang tak ringan di era pandemi. Mereka harus mampu meyakinkan masyarakat betapa seriusnya penyakit ini sekaligus mencegah masyarakat untuk tidak panik dan menumbuhkan optimisme. Serta, kepercayaan bahwa semua ini dapat ditanggulangi oleh pemerintah. Telah menjadi pekerjaan rumah semua pelaku komunikasi publik untuk mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat terutama dalam menerapkan kenyataan serta kebiasaan baru pada keseharian.
Humas Pemprov Jabar yang tergabung dalam Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19 Jawa Barat merumuskan strategi komunikasi publik yang dinamis, strategi yang bertumbuh.
Pesan kunci betul-betul dirancang dan bertugas untuk memandu keseluruhan narasi dan tone of production. Termasuk, menyederhanakannya ke dalam bentuk tagar di antaranya #JabarTanggapCovid19, #JabarSehatLahirBatin, #KitaPastiMenang, #AdaptasiKebiasaanBaru, dan lainnya.
Adalah tantangan tersendiri ketika Divisi Komunikasi Publik harus menerjemahkan istilah-istilah asing, menyederhanakan atau membahasakan prosedur-prosedur rumit sehingga bisa dimaknai publik.
Untuk menyebarkan pesan seluasnya, semua saluran dipergunakan. Termasuk, media massa, media sosial, media luar ruang, hingga aplikasi percakapan semacam WhatsApp, dengan pesan yang disampaikan berupa multimedia, multiplatform, dan multistakeholder.
Disadari, ini semua tentu harus melalui tahap perencanaan yang tepat. Yakni, melalui riset yang dapat memunculkan gambaran pesan maupun cara penyampaiannya dengan efektif ke masyarakat.
Agar masyarakat teredukasi dan terinformasi dengan baik, konsistensi isu, program dan key message yang kuat adalah kunci. Untuk rencana aksi selanjutnya dari Divisi Komunikasi Publik dirancanglah beberapa langkah. Antara lain, tracing opini dan presepsi dengan follow-up hasil kajian persepsi publik dengan meneliti persepsi publik terhadap isu Covid-19; detailing, accessible dan mengupayakan komunikasi yang lebih cair, menggugah, komunikatif; localizing and customizing local content sampai pada level akar rumput dengan mengidentifikasi serta mengintensifkan saluran komunitas untuk meningkatkan jangkauan hingga ke pelosok. (adv)
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: detail/index.php
Line Number: 237
Backtrace:
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/views/detail/index.php
Line: 237
Function: _error_handler
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/controllers/Detail.php
Line: 36
Function: view
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: detail/index.php
Line Number: 239
Backtrace:
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/views/detail/index.php
Line: 239
Function: _error_handler
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/controllers/Detail.php
Line: 36
Function: view
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: detail/index.php
Line Number: 246
Backtrace:
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/views/detail/index.php
Line: 246
Function: _error_handler
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/controllers/Detail.php
Line: 36
Function: view
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: detail/index.php
Line Number: 246
Backtrace:
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/views/detail/index.php
Line: 246
Function: _error_handler
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/controllers/Detail.php
Line: 36
Function: view
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: detail/index.php
Line Number: 246
Backtrace:
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/views/detail/index.php
Line: 246
Function: _error_handler
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/application/controllers/Detail.php
Line: 36
Function: view
File: /data/application/www.prindonesia.co/ideas/index.php
Line: 315
Function: require_once