Kepala BKKBN Hasto Wardoyo kembali menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hanya dilakukan terhadap pasangan usia subur yang masih di usia sekolah tetapi sudah terlanjur menikah.