Wacana mengenai adanya penyederhanaan birokrasi sudah bergulir sejak tahun 2020. Pada pertengahan April 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB) resmi menerbitkan regulasi Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.