Pandemi COVID-19 tidak hanya soal kesehatan, tapi juga mengguncang sektor ekonomi. Merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), berkomitmen membantu masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak. Salah satunya melalui insentif pajak.