Tanggal 12 September 2021 ada berita kecil di Kumparan tentang Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq Nasution, yang penasaran dengan maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Beliau ingin menyelidiki praktik ini dan melalui kerabatnya seolah-olah akan memanfaatkan salah satu penawaran yang ada. Praktek pinjol liar ini menjerat banyak sekali orang yang memang sudah kesusahan sebagai akibat pandemi COVID-19.