Pengungkapan kasus perbankan di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Ronny L. D. Janis, S.H., S.pN mengungkapkan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah. Dalam kasus Makassar, seluruh Bilyet Deposito yang diklaim oleh beberapa orang nasabah hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh Bank.