Guna menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11 - 25 Januari 2021. Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.