Dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mendorong saya untuk meninjaunya dari perspektif public relations (PR). Ada beberapa tim yang dibentuk dan banyak sekali kementerian dan lembaga serta stakeholders lain yang terkait.