Apresiasi ini diberikan kepada lembaga publik yang sudah menjalankan amanat Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 dalam rangka mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi kepada publik di Indonesia.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 kepada lembaga publik di Indonesia ini berlangsung di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/12/2017). Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri KOMINFO Rudiantara.
Penganugerahan digolongkan ke dalam tujuh kategori, yaitu kategori Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan LPNK, Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik. Len Industri adalah salah satu korporasi yang menerima apresiasi hari itu. Direktur Keuangan dan SDM Len Industri Priadi Ekatama hadir mewakili perusahaan untuk menerima penghargaan kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sambutannya, Wapres Jusuf Kalla menyinggung prinsip demokrasi di Indonesia dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk itu, ia mengimbau seluruh lembaga publik penerima penghargaan mempertahankan konsistensinya dan bertanggung jawab atas akuntabilitasnya kepada masyarakat. "Dalam mengelola informasi dibutuhkan suatu kecermatan. Maka, seluruh lembaga publik harus mau berusaha memperbaiki sistem yang ada," katanya. Adapun sistem informasi bisa diperoleh dari berbagai media.
Ia melanjutkan, lembaga publik harus bisa memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, selanjutnya masyarakat memberikan respons balik tentang masukan dan kritikan untuk kemajuan bangsa ini.
Menurut Ketua KIP Tulus Subardjono, penganugerahan ini didedikasikan sebagai komitmen KIP untuk memberikan apresiasi kepada lembaga publik yang sudah menjalankan amanat undang-undang tersebut dengan baik. “Hal ini sebagai satu langkah untuk mencegah sengketa informasi yang sampai ke KIP, sekaligus sebagai sarana untuk menggugah kesadaran tentang pentingnya informasi yang diberikan,” katanya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban KIP kepada Presiden RI dalam rangka implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Adalah kewajiban lembaga publik menyediakan, mengungkapkan, dan menginformasikan seluruh program dan kegiatan kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun, kenyataan di lapangan, masih banyak perbedaan penafsiran di antara masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Sehingga, KIP bertanggung jawab untuk mengarahkan dalam mengelola sedemikian rupa dengan mekanisme yang mempermudah masyarakat untuk mengakses.
Ada dua fungsi kewenangan yang dijalankan KIP. Pertama, menentukan standar yang harus dimiliki sebuah lembaga publik. Kedua, jika akses informasi ke masyarakat tidak jalan sehingga terjadi sengketa informasi, maka KIP bertugas menyelesaikannya. (rtn)