SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar menjelaskan, dalam praktiknya BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perjudian melalui lima pilar utama.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat penerapan prinsip syariah compliance dalam operasionalnya, dengan mendukung pemberantasan judi online (judol) sebagai bagian upaya menjaga prinsip maqashid syariah yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar menjelaskan, dalam praktiknya BSI telah menerapkan mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perjudian melalui lima pilar utama. Di antaranya Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). “BSI aktif melakukan pengawasan melalui forum Komite Pemantau Risiko untuk memastikan penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan dengan baik,” ucapnya dikutip dari Kabar BUMN Selasa, (7/1/2024).
Selaras dengan itu, tambah Wisnu, melalui layanan digital BYOND bank pelat merah itu mengimplementasikan sistem deteksi transaksi mencurigakan serta pengamanan data nasabah dengan teknologi enkripsi. “Proses keamanannya sangat ketat. Semua fitur telah melalui uji coba, termasuk uji penetrasi kotak abu-abu, kotak putih, dan kotak hitam, untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” tambah Wisnu.
Mendukung Pemerintah
Komitmen BSI dalam pemberantasan judol ini selaras dengan fokus besar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam hal ini, inisiatif BSI melalui mitigasi risiko bisa dibilang sebagai suatu bentuk dukungan, yang mungkin bisa ditindaklanjuti lewat kolaborasi resmi. Sebab, Wisnu mengatakan, lewat dukungan terhadap fokus pemerintah saat ini diharapkan pesan-pesan terkait kebijakan dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat luas.
Sebagaimana disampaikan Goliday yang dikutip Yulyana Dewi dalam jurnal Dinamika Collaborative Governance dalam Studi Kebijakan Publik (2019), kolaborasi adalah bentuk kerja sama formal, eksplisit, dan berorientasi kolektif dalam pengambilan keputusan. Maka, dalam konteks ini, implementasi strategi mitigasi oleh BSI serta komunikasi yang terus digaungkan pemerintah, dapat memastikan penanganan judol berjalan lebih efektif. (RHO)