Respons Publik Soal PPN 12 Persen yang Akhirnya Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
PRINDONESIA.CO | Selasa, 07/01/2025
Respons Publik Soal PPN 12 Persen yang Akhirnya Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto Instagram @smindrawati

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa sangat mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah . Hal tersebut disampaikannya lewat unggahan di akun Instagram pribadi @smindrawati, Selasa malam (31/12/2024).

Keputusan yang diambil menyusul desakan publik tersebut praktis memicu berbagai reaksi di media sosial. Sebagian menyambut baik sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil, tapi tak sedikit yang masih berpandangan negatif karena menilai ketidakjelasan sikap pemerintah dalam menetapkan kebijakan.

Seperti diketahui, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen di tanggal 1 Januari 2025 sudah gencar dikomunikasikan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Menyusul itu, pelaku usaha pun terpantau sudah menyesuaikan harga-harga barang dan jasanya. Menurut sebagian besar warganet, keputusan akhir pemerintah yang diumumkan sesaat sebelum pergantian tahun itu hanya menciptakan kekacauan baru.

“Semua PO buat Januari sudah disesuaikan ke PPN 12 persen. Ngasih info (PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah) malam, besoknya cuti. Orang-orang ini ngurus negara kayak ngurus event syukuran anak tetangga sunatan,” cuit akun @luqluqmanh di platform X, Selasa (31/12/2024).

Bukti lain bahwa penerapan PPN 12 hanya pada barang dan jasa sangat mewah tidak meredakan kekhawatiran publik, dapat dilihat dari harga-harga yang kadung naik sejak beberapa waktu lalu tidak ikut turun menyusul keputusan final pemerintah.

Terlambat

Terlepas dari itu, ada juga pihak yang menyambut baik keputusan akhir pemerintah tersebut.  Para pelaku industri, khususnya di sektor barang konsumsi, menganggap kebijakan kebijakan itu dapat meringankan beban konsumen dan pengusaha kecil. Meski demikian, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana berpendapat, pemerintah terlambat merespons aspirasi masyarakat. “Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha. Meskipun agak terlambat karena barang-barang bisa terlanjur naik,” ucapnya dikutip dari Bisnis.com, Rabu (1/1/2025).

Meski di satu sisi kebijakan final pemerintah dinilai dapat meringankan beban konsumen dan pengusaha kecil, tetapi kalangan pengusaha masih menyimpan kekhawatiran utamanya terkait koordinasi kebijakan fiskal yang dinilai tidak berjalan mulus. Hal itu mengingat keputusan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa sangat mewah baru diumumkan menjelang waktu implementasi. (RHO)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI