Ketiga istilah ini penting dihapami praktisi public relations (PR), agar tahu kapan harus mengungkap informasi dalam berhubungan dengan media.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Dalam kapasitas seorang praktisi public relations (PR) memenuhi pertanyaan dari wartawan, mereka harus paham mana informasi yang boleh dimuat ke dalam pemberitaan, dan mana yang tidak diperkenankan untuk dikutip. Pada praktiknya, isitilah on the record, off the record, dan on background pun jamak digunakan.
Secara definisi, ketiga istilah tersebut merujuk kepada status informasi yang diberikan praktisi PR kepada wartawan. Adapun on the record berarti informasi yang disampaikan dapat digunakan dan dikutip secara langsung oleh wartawan, dengan menyebutkan nama dan sumber. Ini adalah bentuk komunikasi yang paling transparan dan umum digunakan dalam interaksi PR dengan media.
Mirip dengan istilah pertama, informasi yang diberikan secara on background berarti dapat digunakan oleh wartawan, tetapi tanpa mengaitkan langsung dengan sumbernya. Biasanya, informasi ini dikaitkan dengan deskripsi umum. “Memberikan informasi secara on background kerap dapat membantu wartawan untuk menambahkan nuansa dalam berita yang mungkin sulit dijadikan sumber,” kata profesional komunikasi Alex Dudley, dikutip dari PR Daily, Kamis (19/12/2024).
Adapun istilah off the record, merujuk kepada pernyataan bahwa informasi yang diberikan tidak boleh dipublikasikan atau digunakan dalam bentuk apapun oleh wartawan.
Status Informasi yang Dibagikan PR Harus Jelas
Dalam konteks hubungan PR dengan media massa, kepercayaan antara sumber dan wartawan bernilai sangat penting. Oleh karena itu, sebelum membagikan informasi yang bersifat off the record atau on background, pastikan kedua belah pihak telah menetapkan dan menyetujui aturan dasar dengan jelas.
Dengan komunikasi yang jelas dan pemahaman bersama sebelum wawancara, dapat dipastikan pesan yang dikomunikasikan PR dan diterima wartawan, tidak akan menimbulkan kebingungan atau kesalahan dalam penggunaan informasi. (RHO)