Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data NPWP pada sistem informasi. Sementara itu Dirjen IKP Kementerian Kominfo Prabu Revolusi menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan pada 18 September 2024. Dugaan tersebut mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menggunggah tangkapan layar situs Breach Forums melalui akun X @secgron.
DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pun segera buka suara. Dwi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data NPWP pada sistem informasi DJP. “Berdasarkan penelitian data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP,” ujarnya dikutip dari ANTARA News Jumat (20/9/2024).
Adapun struktur data yang tersebar, lanjut Dwi, bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Meski demikian, katanya, DJP tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut.
Sebelumnya pada Kamis (19/9/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta DJP untuk melakukan evaluasi terkait dugaan kebocoran data NPWP. Sejalan dengan itu, DJP menegaskan akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak, dan meningkatkan keamanan pada sistem informasi maupun infrastruktur instansi.
Ditindaklanjuti Ditjen IKP Kementerian Kominfo
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Prabu Revolusi menyampaikan, pihaknya dengan segera telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP terkait dugaan kebocoran data yang beredar. “Surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan pada 18 September 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Adapun saat ini, kata Prabu, Kementerian Kominfo tengah menindaklanjuti dan berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, DJP dan Kepolisian RI. Dirjen IKP yang baru menggantikan Usman Kansong itu pun menegaskan, ketentuan sanksi atas dugaan kebocoran data tersebut nantinya akan merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Sobat PR mengenai langkah pengelolaan krisis yang dijalankan DJP dan Kementerian Kominfo di atas? (lth)