Founder Govcomm Consulting Ani Natalia berharap, pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan diharapkan dapat meningkatkan citra presiden. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembentukannya. Apa saja?
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Sehari pasca dilantik, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi diketahui langsung menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden Jakarta. Mengutip tempo.co, usai pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa (20/8/2024) itu, Hasan menjelaskan, lembaga yang ia pimpin dipersiapkan untuk beroperasi saat Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden.
Merujuk penjelasan Hasan, pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat dibaca sebagai salah satu inisiatif Presiden Jokowi untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan mulus. Adapun saat ini, lanjut Hasan, penyusunan dan pembentukan struktur organisasi yang ia pimpin masih dalam tahap penyelesaian hingga empat minggu ke depan, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, founder Govcomm Consulting Ani Natalia melalui jawaban tertulis kepada PR INDONESIA, Senin (19/8/2024), menjelaskan, terdapat sekurangnya delapan poin penting yang harus diperhatikan dari pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Apa saja?
1. Struktur dan Peran yang Jelas
Menurut Ani, struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan harus disusun secara jelas dengan peran yang spesifik. Setiap divisi atau unit harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.
2. Sumber Daya Manusia
Kantor Komunikasi Kepresidenan memerlukan tim yang kompeten dalam aspek media, public relations (PR), analisis data, dan manajemen krisis. Ani menilai, investasi dalam pelatihan dan pengembangan staf penting dilakukan agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan lanskap media.
3. Koordinasi
Kantor Komunikasi Kepresidenan perlu menjalin koordinasi yang baik dengan kementerian, lembaga, hingga pemerintah pusat dan daerah, guna memastikan pesan presiden tersampaikan secara konsisten, terpadu, dan jelas, demi menghindari kebingungan atau informasi yang bertentangan.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Ani menegaskan, lembaga nonstruktural anyar tersebut harus transparan dalam operasional dan penyampaian informasi untuk membangun kepercayaan publik. Ia juga menilai penting mekanisme akuntabilitas yang jelas dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan tugas.
5. Pengelolaan Isu dan Krisis
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 itu perlu memiliki kecakapan dalam mengelola isu sensitif dan krisis komunikasi. Hal tersebut, kata Ani, meliputi kemampuan untuk merespons dengan cepat, meredam potensi krisis, dan mengelola dampak negatif terhadap citra pemerintah.
6. Pemanfaatan Teknologi
Kantor Komunikasi Kepresidenan harus memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam. Pemanfaatan dalam konteks ini termasuk menganalisis tren media sosial, dan penggunaan data untuk membuat keputusan komunikasi.
7. Hubungan dengan Media
Menurut Ani, Kantor Komunikasi Kepresidenan perlu memiliki strategi memadai untuk berkolaborasi dengan media, menyediakan akses informasi akurat dan cepat, serta memfasilitasi peliputan yang objektif.
8. Evaluasi dan Monitoring
Terakhir, kata Ani, Kantor Komunikasi Kepresidenan perlu memiliki sistem evaluasi dan monitoring yang rutin. Ia menjelaskan, sistem tersebut dapat membantu menilai efektivitas strategi yang diterapkan, sehingga pendekatan komunikasi dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan maupun dinamika publik.
Dengan demikian, Ani berharap Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat mengelola citra presiden secara positif dan profesional. “Saya berharap pembentukan kantor ini akan meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap pertanyaan dan kekhawatiran publik sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan reputasi pemerintah,” pungkasnya. (jar)