Dalam media gathering yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024), Kanwil DJP Jakbar turut menyisipkan peluncuran program Pengurangan Sanksi Administratif dan kegiatan Forum Konsultasi Publik.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Media gathering merupakan program komunikasi eksternal yang dapat dimanfaatkan unit public relations (PR) untuk memperkuat hubungan organisasi dengan media massa. Tak sekadar berkumpul, lewat kegiatan tersebut PR juga dapat menyisipkan agenda penting seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam kegiatan media gathering yang dihadiri perwakilan 13 media massa dan empat asosiasi konsultan pajak pada Selasa (20/8/2024), Kanwil DJP Jakbar diketahui tidak hanya mengupayakan jalinan hubungan yang kuat dengan para jurnalis. Melalui kegiatan tersebut, mereka juga meluncurkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA).
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menjelaskan, inisiatif untuk meluncurkan program di dalam media gathering ditujukan agar para jurnalis memiliki pemahaman yang memadai ketika menyampaikan informasi terkait ke masyarakat. “Teman-teman media merupakan perpanjangan tangan DJP dalam penyebaran informasi, pemberian edukasi dan sosialisasi kebijakan, serta wadah bagi keterbukaan informasi publik,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (20/8/2024).
Mengenai peluncuran PSA, kata Farid, bertujuan mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab dalam membayar pajak. Adapun kebijakan PSA yang akan dilaksanakan dari tanggal 1 September hingga 31 Desember 2024 itu, berlaku untuk sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu. “Ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan,” paparnya.
Forum Konsultasi Publik
Selain peluncuran program PSA, kegiatan media gathering yang berlangsung di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakbar itu turut menyisipkan Forum Konsultasi Publik (FKP). Sesi tersebut menghadirkan lima unsur kepentingan (pentahelix) yang terdiri dari pemerintahan diwakili perwakilan camat dari delapan kecamatan di Jakbar, akademisi yang diwakili lima tax center di Jakbar, media, praktisi, serta lembaga swadaya masyarakat, untuk mengulas materi terkait reformasi perpajakan.
Farid menyampaikan, melalui FKP pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Perwujudannya, kata Farid, bisa dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. “Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.
Farid menandaskan, FKP diharapkan dapat membawa manfaat besar dalam upaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (lth)