Dukcapil, KPU, dan Kemenkominfo kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena penyalahgunaan NIK untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Pemerintah Indonesia lagi-lagi kecolongan soal keamanan data. Baru-baru ini, warga DKI Jakarta mengeluhkan identitas mereka diduga digunakan secara sepihak, untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan (independen) di Pilkada Jakarta 2024.
Pengguna media sosial X bernama Imad dengan akun @ayamdreampop misalnya, mengaku nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut tanpa izin untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. “Gue nggak tau ini siapa dan nggak pernah merasa daftarin dukungan buat kedua orang ini,” tulisnya pada Kamis (15/8/2024).
Dalam cuitan dengan view 4,5 juta itu, Imad yang turut me-mention akun @dukcapiljakarta serta @kpu_dki, meminta warga Jakarta agar memeriksakan NIK mereka. Ia menduga pencatutan sepihak tersebut merupakan imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Bukan hanya Imad, warganet dengan akun @ardibhironx juga mengaku mengalami hal serupa. “NIK gue juga kena catut, nih. Gimana ini pertanggung jawabannya, woy @dukcapiljakarta @KPU_ID @kpu_dki,” tulisnya. Sementara itu akun @NESVERLAND menambahkan, “Kok bisa-bisanya data kita dipakai seenaknya, padahal yang kena nggak ngerasa dukung loh.”
NIK Anak Anies Ikut Dicatut
Sama dengan dua warganet di atas, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun ikut dalam perbincangan. Melalui akun X pribadinya, kandidat calon presiden di Pilpres 2024 itu mengatakan, NIK sang adik dan anak turut tercatut. “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak saya, adik saya, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)” tulisnya.
Insiden tersebut secara praktis dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Dukcapil DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, dan Kemenkominfo. Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya, menjelaskan data NIK di laman infopemilu KPU adalah hasil penggabungan antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
Ia menambahkan, ada beberapa data yang lolos verifikasi administrasi, tetapi tidak lolos verifikasi faktual. "Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Berikut cara mengecek apakah nama dan nomor KTP Anda digunakan untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU:
Jadi, apakah NIK KTP Anda termasuk yang dicatut? (jar)