Dugaan bahwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan keringanan beasiswa terhadap Billy Mambrasar, jadi pelajaran penting soal menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendapat sorotan warganet, usai diduga memberikan keringanan beasiswa terhadap Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Billy Mambrasar. Tak sedikit warganet yang kemudian mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Kejadian bermula ketika akun X @audhinafh mempertanyakan status Billy yang berkuliah di Universitas Harvard, sementara Stafsus Milenial Presiden Jokowi itu diketahui telah menyelesaikan studi Magister di Australian National University (ANU) pada 2014. “Jadi aturannya gmn (bagaimana)?” tulisnya kepada pihak LPDP, Jum’at (5/7/2024).
Menjawab hal tersebut di hari yang sama, pihak LPDP menjelaskan, Billy adalah penerima beasiswa LPDP yang telah dinyatakan lulus seleksi beasiswa pada 2017 untuk jenjang pendidikan Doktor, bukan Magister. Sebab, dalam aturannya LPDP tidak diperkenankan memberikan beasiswa pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan.
Adapun untuk dugaan yang beredar, LPDP mengatakan, Billy sebelumnya telah mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) Angkatan 128 pada 15-19 Oktober 2018. Namun, pada 2019, ia mengajukan permohonan penundaan studi lantaran harus mengemban tugas sebagai Stafsus Presiden Jokowi. Baru pada Februari 2023 Billy memulai perkuliahan Doktoral di University of Pennsylvania, Amerika Serikat.
Pertanyaan selanjutnya dari warganet adalah menyoal aturan penundaan studi. Berdasarkan pantauan PR INDONESIA, dalam aturan LPDP penundaan studi yang disebabkan penugasan dari pejabat setingkat menteri hanya berlaku maksimal dua tahun. Dalam kasus Billy, ia terhitung menunda sejak 2017. Belakangan, LPDP mengaku memberikan diskresi kepada Billy walaupun tidak ada aturan tertulis sebelumnya.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam praktik public relations (PR), transparansi adalah landasan penting untuk membangun hubungan yang kuat antara organisasi dengan publik. Adapun salah satu wujud transparansi adalah keterbukaan informasi. Semua pendapat sepakat, keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan kejujuran dan kredibilitas suatu organisasi.
Muh Ibnu Sholeh dalam penelitian berjudul Transparansi dan Akuntabilitas dalam Membangun Citra Positif melalui Manajemen Pendidikan yang Berkualitas (2023) menjelaskan, setidaknya ada lima manfaat transparansi dan akuntabilitas bagi suatu organisasi. Di antaranya meningkatkan kepercayaan, mendapat dukungan lebih serta meningkatkan keterlibatan berbagai stakeholder, hingga mendorong reputasi dan citra positif.
Sorotan yang diberikan warganet kepada LPDP merupakan salah satu dampak dari lemahnya implementasi transparansi. Jika hal tersebut tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin reputasi lembaga akan terpengaruh. (dlw)