Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Google untuk memberantas judi online di tanah air, lewat penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Seperti apa?
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Praktik judi online kian meresahkan. Aktivitas yang dapat dengan mudah diakses segala lapisan masyarakat itu telah mencatatkan banyak korban. Terbaru, seorang istri yang berprofesi sebagai polisi, membakar sang suami yang juga anggota polisi lantaran kesal dengan tabiatnya berjudi online.
Kasus terbaru itu menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan judi online belum membuahkan hasil. Terus mengupayakannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini mengatakan, akan bekerja sama dengan pihak Google untuk memberantas praktik tersebut dengan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan, kerja sama tersebut akan berfokus kepada upaya pencegahan masuknya konten judi online ke aplikasi, lewat pola kerja pre-bunking yang tidak memerlukan pemblokiran atau take down konten maupun situs. “Ketika orang mau cari atau download judi online jadi tak bisa. Prinsipnya mencegah konten judi online masuk ke aplikasi,” ujarnya melansir Tempo, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Usman menjelaskan, pendekatan untuk pemberantasan judi online tersebut persis sama dengan cara membasmi konten pornografi. Ia menilai, AI yang saat ini sudah diajari cara memproses konten pornografi, ke depannya juga akan mampu mengidentifikasi judi online. Meski, ia belum bisa memastikan kapan kecerdasan buatan tersebut dapat diterapkan, mengingat saat ini Kemenkominfo masih menunggu pengembangan inovasi dari Google. “Yang jelas kami menginginkan teknologi yang bisa mencegah judi online masuk ke platform digital. Atau paling tidak, yang bisa mengidentifikasi,” imbuhnya.
Berbagai Platform
Tak hanya dengan Google saja, Kemenkominfo dalam upaya memberantas judi online diketahui juga berkoordinasi dengan pelbagai platform atau aplikasi digital lain seperti Telegram, X, Meta, dan TikTok yang juga menjadi tempat penyebaran konten judi online.
Sebelumnya, Menteri Kemenkominfo Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan peringatan keras kepada platform yang tidak berkomitmen dan kooperatif dalam memberantas judi online di Indonesia. Ia bahkan akan mengenakan denda sebesar Rp500 juta bagi penyelenggara platform yang abai terhadap komitmen pemerintah tersebut. (dlw)