Sri Mulyani Turun Tangan Klarifikasi 3 Kasus Viral Bea Cukai
PRINDONESIA.CO | Selasa, 30/04/2024 | 3.291
Sri Mulyani Turun Tangan Klarifikasi 3 Kasus Viral Bea Cukai
Menterti Keuangan Sri Mulyani klarifikasi kasus viral yang mengancam reputasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Foto Instagram @smindrawati

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belakangan menjadi topik hangat pembicaraan, karena tersangkut tiga persoalan yang menjadi viral di media sosial. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai turun tangan untuk memberikan klarifikasi ke masyarakat tentang kondisi yang terjadi.

Mulanya, instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut menjadi pembicaraan lantaran seorang warga mengeluh bea masuk yang dibebankan terhadap barang miliknya berlebihan. Diketahui bahwa pemilik nama Radhika Althaf membeli sepasang sepatu seharga Rp10.301.000, tetapi dikenakan bea masuk hingga Rp31.810.343.

Menyusul setelah persoalan itu, seorang kreator konten bernama Medy menceritakan bahwa mainan yang dikirimkan sebuah brand untuk diulas, ditahan karena ada biaya pajak yang harus dibayarkan. Sementara dua persoalan tersebut belum selesai, Bea Cukai diketahui menahan kiriman bantuan alat belajar dari perusahaan Korea Selatan untuk SLB A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, karena tidak adanya proses pengurusan dari yang bersangkutan.

Seakan hendak mengantisipasi perkembangan respons masyarakat terhadap direktorat di bawah kementeriannya, Sri Mulyani melalui unggahan di laman Instagram pribadinya @smindrawati pada Sabtu (27/4/2024), memberikan klarifikasi.

Untuk dua kasus pertama, Sri Mulyani menjelaskan, kesalahan terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) yang menginput harga lebih rendah dari seharusnya (under invoicing). Untuk itu ia mengatakan, Bea Cukai telah mengoreksi kesalahan yang terjadi, sehingga kedua kasus tersebut terselesaikan setelah pembayaran pajak maupun bea masuk.

Sementara untuk kasus ketiga terkait penahanan kiriman bantuan alat belajar, Sri Mulyani meminta Bea Cukai membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Indonesia itu menegaskan pentingnya perbaikan layanan Bea Cukai dan kolaborasi dengan stakeholders terkait. “Arahan saya jelas, saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan,” tulis Sri Mulyani.

Pemilihan Juru Bicara

Menurut buku Strategy Insight Public Relations (2020), posisi Sri Mulyani dalam situasi yang tengah dihadapi DJBC adalah juru bicara. Dalam buku tersebut diterangkan, pada situasi krisis ada tiga pihak yang diperbolehkan menyampaikan informasi kepada publik. Siapa saja?

1.    CEO (Pemimpin Organisasi)

Dalam krisis serius atau melibatkan cedera atau kematian, CEO atau pimpinan organisasi harus menjadi perwakilan perusahaan untuk segera bertindak, memberikan klarifikasi, dan menyatakan tanggung jawabnya terhadap korban.

2.    Public Relations (PR)

PR dapat ditunjuk sebagai perwakilan perusahaan, tetapi tidak harus bertindak sendiri sepanjang krisis. Sebab, PR juga perlu fokus kepada manajemen krisis.

3.    Jajaran Manajemen

Dalam konteks krisis, manajer PR perlu angkat bicara pada satu jam pertama. Kemudian pada akhir jam kedua, manajemen harus berbicara mewakili organisasi. Adapun CEO dapat berbicara kemudian di konferensi pers selanjutnya.

Dengan demikian, menurut Anda, tepatkah langkah Sri Mulyani memberikan klarifikasi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)? (jar)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI