Public relations (PR) sangat berperan dalam memerangi perubahan iklim. Apa saja perannya?
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Pada Konferensi ke-21, para pihak United Nations Framework on Climate Change Conference atau UNFCC (Conference of the Parties/COP 21) tahun 2015 telah menandatangani Perjanjian Paris (Paris Agreement). Tujuannya, agar kerja sama internasional dapat memperkuat upaya bersama dalam melakukan mitigasi perubahan iklim. Sebab, apabila perubahan iklim dibiarkan, maka kehidupan di muka bumi akan terancam. Nyaris segenap anggota PBB yang berjumlah hampir 200 negara telah menyepakati perjanjian ini.
Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCC) merupakan kesepakatan yang dicapai di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brasil, tahun 1992. KTT ini menggugah kesadaran dunia tentang krusialnya upaya bersama menyelamatkan lingkungan hidup untuk menjamin keberlangsungan kehidupan generasi-generasi yang akan datang.
Secara konkret, UNFCC bertujuan menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (greenhouse gases) supaya tidak memperparah pemanasan bumi. Sebagai turunan UNFCC, Perjanjian Paris bertujuan pokok untuk meningkatkan respons global dalam membatasi kenaikan suhu bumi agar berada di bawah 2 derajat Celsius di bawah suhu praindustri. Praindustri umumnya diartikan kurun waktu 1850 – 1900. Adapun tujuan jangka panjangnya adalah untuk mengurangi kenaikan ini lebih jauh supaya berada di bawah 1,5 derajat Celsius.