Humas pemerintah perlu memiliki pedoman yang jelas untuk menjaga netralitasnya di masa Pemilu 2024. Penting untuk mencegah agar fungsi humas tidak disalahgunakan sebagai alat kampanye untuk partai politik tertentu.
Oleh: Noke Kiroyan Chairman & Chief Consultant KIROYAN Partners
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Ketiga pasangan calon kontestan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 14 November 2023. Sementara periode kampanye secara resmi mulai berlangsung tanggal 28 November 2023.
Belajar dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, momen ketika terjadi ketegangan dan meningkatnya suhu politik karena masa kampanye yang berkepanjangan, membuat penyelenggaraan kampanye kali ini dipersingkat menjadi hanya 75 hari. Tepatnya, kampanye akan berakhir tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Periode antara 10 – 14 Februari akan menjadi “masa tenang” karena semua kegiatan kampanye telah dihentikan.
Selain memilih pasangan presiden dan wakil presiden, pada tanggal tersebut akan dipilih para wakil rakyat pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota serta anggota Dewan Perwakilan Daerah. Yang terakhir ini sering disebut “senator” mengacu kepada wakil-wakil provinsi atau negara bagian di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat dan Australia, bedanya di negara-negara ini para senator memiliki kewenangan legislatif.
Nah, pada tulisan kali ini, saya hanya memfokuskan pada pemilihan legislatif. Sebab, sepanjang tahun kita sudah disibukkan oleh isu-isu capres dan cawapres yang mendominasi pemberitaan setiap hari.