PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah cepat mengatasi kecelakaan kereta di Bandung. Mulai dari permintaan maaf hingga memberikan kompensasi keterlambatan. Begini langkahnya.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Kecelakan kereta kembali terjadi. Kali ini melibatkan KA Turangga dan KA lokal Bandung Raya di Cicalengka, Jawa Barat pada Jumat (5/1/2024) pagi.
Dari total 478 penumpang kedua kereta, 37 di antaranya mengalami luka ringan. Sedangkan korban meninggal dunia berjumlah empat orang. Terdiri dari petugas KA, termasuk masinis, asisten masinis, pramugara, dan petugas keamanan.
Melansir cnbcindonesia.com, kecelakan kereta cukup sering terjadi di Tanah Air. Sepanjang Januari-September 2023, tercatat tujuh kecelakaan kereta. Kecelakaan dengan korban jiwa terakhir terjadi satu dekade lalu pada 9 Desember 2013. Kecelakaan tersebut melibatkan KRL vs Tangki Pertamina. Peristiwa ini menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Mengatasi krisis yang terjadi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terpantau segera mengambil langkah cepat. Dikutir dari laman resmi kai.id berikut rinciannya:
1. Minta Maaf Pelayanan Terganggu
KAI melayangkan permintaan maaf atas gangguan pelayanan akibat Kecelakaan Kereta Api (KKA) KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur - Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1) pukul 06.03. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, Jalur rel tersebut untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan.
2. Menginformasikan Korban Meninggal
KAI secara transparan dan cepat memberikan informasi mengenai korban. Sampai berita ini diturunkan, KAI telah mengumumkan empat korban meninggal dunia yakni masinis, asisten masinis, pramugara, dan petugas keamanan. “Penghargaan tinggi kami sampaikan kepada mereka yang telah memberikan kontribusi berarti bagi perusahaan," ujar Raden.
3. Mengevakuasi Korban Selamat
Dalam kecelakaan ini tidak penumpang yang menjadi korban jiwa. Namun, terdapat sekitar 37 penumpang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan. Sementara bagi penumpang selamat yang telah dievakuasi langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.
4. Menginvestigasi Penyebab Kecelakaan
Saat ini, korporasi bersama pihak terkait seperti TNI/Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengambil langkah penanganan kecelakaan dua kereta tersebut. KAI juga telah mengatakan akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut mengenai akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
5. Memberikan Kompensasi Keterlambatan
KAI menyatakan akan memberikan kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 63/2019 kepada penumpang terdampak kecelakaan. Jika keterlambatan kereta antarkota lebih dari satu jam, penumpang bisa membatalkan tiket dengan pengembalian biaya penuh.
Untuk penumpang yang tidak membatalkan tiket, KAI akan memberikan kompensasi berupa minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam. Sedangkan keterlambatan di atas tiga jam akan mendapatkan minuman dan makanan berat.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup VP Public Relations KAI Joni Martinus. (jar)