Dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi, praktisi humas pemerintah perlu tetap mengedepankan kearifan lokal dalam melakukan komunikasi publik. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17/PER/ KOMINFO/03/2009.
Oleh: Tiara Kharisma Pranata Humas Ahli Muda Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian pesat mengharuskan para praktisi kehumasan, termasuk humas pemerintah, untuk bersikap responsif dan adaptif terhadap perubahan. Karena hanya dengan cara itu, humas dapat mengelola informasi, pesan, kebijakan, program, hingga membangun relasi dengan cara kekinian, kreatif, namun tetap relevan kepada publik.
Meski kemajuan zaman dan teknologi terus berkembang, namun praktisi humas, dalam hal ini humas pemerintah, harus tetap mampu berkomunikasi dengan mengedepankan kearifan lokal. Lantas, seperti apakah pemanfaatan komunikasi dengan mengedepankan kearifan lokal yang dilakukan oleh praktisi humas pemerintah dalam menyampaikan program dan kebijakan di tengah kemajuan zaman saat ini?
Jika melihat pada beberapa strategi komunikasi publik instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah, penggunaan kearifan lokal masih digunakan pada beberapa publikasi dan diseminasi informasi serta kebijakan strategis pemerintah. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung saat menyosialisasikan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.