Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini keterbukaan Informasi Publik adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas.
SEMARANG, PRINDONESIA.CO – Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) adalah wujud dari kesungguhan institusi dalam menjalankan visi Kementerian Keuangan, yakni mendorong inklusivitas. Khususnya, dalam menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, yang hadir sebagai pembicara “GPR Outlook 2024”, sesi Conference yang merupakan bagian dari rangkaian puncak The 5th Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) di Semarang, Rabu (1/11/2023), l membagikan tiga “ramuan” yang dibuat khusus untuk menyukseskan implementasi UU No. 14 tahun 2008 itu.
“Ramuan” pertama, kata perempuan yang karib disapa Ewie itu, adalah menciptakan partisipasi yang penuh makna (meaningful participation). Upaya ini dilakukan dengan cara memenuhi hak publik untuk didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya, serta hak publik untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Untuk dapat menampung setiap pendapat dan aspirasi dari publik itu, DJP mengadakan forum group discussion (FGD), audiensi hingga kunjungan secara langsung. “Kami mengundang semua pihak, mulai dari media, asosiasi, pengusaha, komunitas, dan masih banyak lagi,” tutur perempuan peraih gelar master Ekonomi dari Yokohama National University Jepang tersebut.
Strategi yang dilakukan berikutnya oleh DJP adalah internalisasi pegawai. Dwi mengatakan, instansi yang dipimpin oleh Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak ini memandang penting setiap sumber daya manusia (SDM) yang ada di DJP. “Bagi kami, semua pegawai pajak merupakan wajah humas,” ujar perempuan kelahiran 1967 tersebut.
Oleh karena itu, Dwi memastikan bahwa setiap kebijakan dan informasi publik harus diketahui terlebih dulu oleh internal DJP sebelum disebarluaskan kepada khalayak. Caranya, dengan mengadakan sosialisasi kepada karyawan, town hall meeting, forum komunikasi, hingga desktop join domain yang memungkinkan setiap komputer dan jaringan terintegrasi dengan server secara terpusat.
Selain itu, DJP juga melakukan publikasi ke berbagai kanal dengan pendekatan paid, earned, shared, owned media (PESO) Model. Kanal yang dimaksud meliputi baliho, mengadakan talkshow baik di TV maupun radio, media sosial Dari Facebook, X, Instagram, Youtube, hingga LinkedIn, laman pajak.go.id, sampai Kring Pajak 1500200.
Dwi beserta tim juga memanfaatkan kanal seperti Mantra dan Fiskus untuk menyampaikan informasi di kalangan internal. Di samping media relations seperti membuat siaran pers, konferensi pers, dan media briefing. Serta, dengan tetap melakukan sosialisasi tatap muka.
Peran KOL
Menurut Dwi, upaya yang sudah dilakukan tadi akan memberikan hasil yang optimal apabila turut menggandeng key opinion leader (KOL). Ia berpendapat selama ini KOL telah berperan besar dalam setiap aktivitas sosialisasi yang dilakukan oleh DJP. KOL yang dimaksud, lanjut perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional ini, tidak hanya pimpinan. Tapi juga turut merangkul berbagai pejabat negara, baik dalam upaya sosialisasi maupun penyebaran informasi.
Bahkan, kata Dwi, mereka turut melibatkan Presiden RI Joko Widodo sebagai salah satu KOL DJP. Seperti saat mereka memanfaatkan momen saat Presiden berkunjung ke KPP Pratama Surakarta. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari strategi instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini dalam meraih persepsi publik.
Selain pejabat negara, DJP turut melibatkan influencer untuk terlibat langsung dalam program dan kampanye DJP. Contoh, menggandeng youtuber Mak Beti untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Mereka juga pernah menggandeng Melvin Tenggara, pengusaha muda yang mendapat julukan “Crazy Rich Surabaya” untuk mengajak pengikutnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pemaparan Dwi mendapat atensi khusus dari Nur Yati, peserta dari Institut Pertanian Bogor. Ia bertanya mengenai cara DJP menghadapi berita negatif. Menurut Dwi, ada banyak cara yang bisa dilakukan ketika instansi mendapatkan berita negatif. Antara lain, dengan memberikan siaran pers, menggunakan hak jawab, hingga membuat aduan kepada Dewan Pers.
AHI 2023
AHI merupakan ajang kompetisi kinerja komunikasi dan keterbukaan informasi bagi lembaga publik (government public relations/GPR) pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, anak usaha BUMN, BUMD, dan badan layanan umum (BLU) se-Indonesia. Di tahun kelima penyelenggaraannya, AHI mengusung tema besar “Keterbukaan Informasi untuk Keberlanjutan Badan Publik yang Bereputasi”.
Puncak acara AHI 2023 dibuka dengan sesi konferensi yang dihadiri oleh empat narasumber. Sementara di hari kedua dilanjutkan dengan sesi workshop. Sesi ini dibagi dua kelas yang akan berjalan secara pararel. Kelas pertama bertema “Manajemen Kampanye Komunikasi Publik yang Inovatif dan Berdampak”. Sedangkan kelas kedua mengangkat topik “Transformasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Inisiatif Program Berkelanjutan”.
Rangkaian acara AHI akan ditutup dengan sesi awarding, Jumat (3/11/2023). Ikuti terus informasi terkini mengenai AHI 2023 hanya di humasindonesia.id dan prindonesia.co. (AZA)