Bonus demografi pada tahun 2045 akan menjadi penentu kemajuan bangsa ini. Badan publik turut berperan mengawal program “Indonesia Emas 2045” melalui keterbukaan informasi.
SEMARANG, PRINDONESIA.CO – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memiliki segudang manfaat dari hanya sekadar mendiseminasikan informasi. Begitu kata Samrotunnajah Ismail, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, mengawali pemaparannya di hadapan peserta “GPR Outlook 2045”, yang merupakan bagian dari rangkaian acara Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2023 di Semarang, Rabu (1/11/2023).
Salah satu peran vital KIP adalah turut berkontribusi memajukan negeri ini melalui program “Indonesia Emas 2045”. Ya, bonus demografi pada tahun 2045 akan menjadi momentum sekaligus penentu kemajuan bangsa. Badan publik turut berperan mengawal momen tersebut melalui keterbukaan informasi.
Sam, begitu Samrotunnajah biasa disapa, mengatakan, pemerintah telah merancang empat pilar untuk menuju “Indonesia Emas 2045”. Pilar yang dimaksud meliputi pembangunan manusia serta pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintah.
Dari keempat pilar tadi memang tidak ada diksi yang secara implisit menyebut kata “KIP”. Meski begitu, Sam melanjutkan, KIP merupakan salah satu faktor pendorong keberhasilan pilar-pilar tersebut. Khususnya, pada poin ke empat.
Kalimat pada poin keempat mengenai tata kelola pemerintah, menurut perempuan yang juga merupakan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat itu, meliputi pengelolaan pelayanan informasi. “Tata kelola pemerintah yang baik itu didukung dengan kebijakan yang dikeluarkan. Namun, kebijakan itu tidak akan ada artinya apabila tidak ada dukungan dari masyarakat,” katanya. Nah, di sinilah peran KIP: mendorong partisipasi publik.
Peran dan fungsi ini tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai KIP. Bahwa KIP berperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, di samping meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Keberadaan KIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dengan adanya KIP, hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan dapat terjamin dengan baik.
Pada akhirnya, imbuh Sam, seluruh tujuan tersebut akan mengarah pada prinsip good governance, membangun kepercaayaan publik, serta menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran. “Visi dari KIP itu membangun mimpi baru Indonesia yang lebih maju, terbuka, partisipatif, dan bebas korupsi,” katanya.
AHI 2023
AHI merupakan ajang kompetisi kinerja komunikasi dan keterbukaan informasi bagi lembaga publik (government public relations/GPR) pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, korporasi milik negara/daerah, dan badan layanan umum (BLU) se-Indonesia. Di tahun kelima penyelenggaraannya, AHI mengusung tema besar “Keterbukaan Informasi untuk Keberlanjutan Badan Publik yang Bereputasi”.
Puncak acara AHI 2023 dibuka dengan sesi konferensi yang dihadiri oleh empat narasumber. Sementara di hari kedua dilanjutkan dengan sesi workshop. Sesi ini dibagi dua kelas yang akan berjalan secara pararel. Kelas pertama bertema “Manajemen Kampanye Komunikasi Publik yang Inovatif dan Berdampak”. Sedangkan kelas kedua mengangkat topik “Transformasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Inisiatif Program Berkelanjutan”.
Rangkaian acara AHI akan ditutup dengan sesi awarding, Jumat (3/11/2023). Ikuti terus informasi terkini mengenai AHI 2023 hanya di humasindonesia.id dan prindonesia.co. (AZA)