KIP Lebih dari Sekadar Diseminasi Informasi
PRINDONESIA.CO | Kamis, 02/11/2023
KIP Lebih dari Sekadar Diseminasi Informasi
Samrotunnajah Ismail, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi saat mengisi materi konferensi Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2023, Semarang, Rabu (1/11/2023).
karyasaka.id/HUMAS INDONESIA

SEMARANG, PRINDONESIA.CO - Selama ini, badan publik dituntut untuk mengimplementasikan undang-undang yang mengatur mengenai KIP, yakni UU No. 14 tahun 2008. Padahal hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya sudah terjamin dalam UUD 1945 pasal 28F. Demikian menurut Samrotunnajah Ismail, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, saat menjadi pembicara GPR Outlook 2024, yang merupakan bagian dari rangkaian acara Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2023, di Semarang, Rabu (1/11/2023).

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengalah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sam, begitu ia karib disapa, melanjutkan, masih terdapat dua aturan lain yang mengatur pelaksanaan UU KIP. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksana UU KIP, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurutnya, ada banyak ketentuan KIP yang mesti diterapkan oleh badan publik selain sekadar mendiseminasikan informasi. Di antaranya, mengumumkan informasi publik secara berkala dan memberikan informasi serta-merta jika data tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak Informasi terjadinya gempa, misalnya, itu wajib diinformasikan oleh BMKG, ujar Sam seraya memberikan contoh informasi publik yang bersifat serta-merta.

Ketentuan KIP berikutnya adalah menyediakan informasi publik setiap saat. Adapun informasi setiap saat ini mengandung makna bahwa seluruh informasi publik kecuali yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik, kebijakan dan dokumennya, rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran, dan lain-lain.

Di samping itu, ada pula informasi yang harus dirahasiakan oleh badan publik dan harus melewati uji konsekuensi. Informasi yang dikecualikan tersebut bisa berupa informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak serta, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Daftar riwayat hidup pejabat tertentu yang bersifat pribadi tidak boleh disebarluaskan, maka termasuk dalam informasi yang dikecualikan, katanya di hadapan lebih dari 100 peserta dari kalangan praktisi humas pemerintah dan mahasiswa itu.

Pemaparan materi dari Sam ini mengundang pertanyaan dari peserta konferensi. Salah satunya dari Nur Yati, perwakilan dari Institut Pertanian Bogor. Ia menanyakan terkait cara merespons pemohon terhadap informasi yang berada di luar jangkauan instansi. Sam menjelaskan badan publik diperkenankan untuk menyampaikan dokumen dari pihak lain bila menguasai isu yang ditanyakan. Analoginya sama dengan data pribadi, boleh kecuali ada surat pernyataan awal, pungkasnya.

AHI 2023

AHI merupakan ajang kompetisi kinerja komunikasi dan keterbukaan informasi bagi lembaga publik (government public relations/GPR) pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, korporasi milik negara/daerah, dan badan layanan umum (BLU) se-Indonesia. Di tahun kelima penyelenggaraannya, AHI mengusung tema besar Keterbukaan Informasi untuk Keberlanjutan Badan Publik yang Bereputasi.

Puncak acara AHI 2023 dibuka dengan sesi konferensi yang dihadiri oleh empat narasumber. Sementara di hari kedua dilanjutkan dengan sesi workshop. Sesi ini dibagi dua kelas yang akan berjalan secara pararel. Kelas pertama bertema Manajemen Kampanye Komunikasi Publik yang Inovatif dan Berdampak. Sedangkan kelas kedua mengangkat topik. Transformasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Inisiatif Program Berkelanjutan.

Rangkaian acara AHI akan ditutup dengan sesi awarding, Jumat (3/11/2023). Ikuti terus informasi terkini mengenai AHI 2023 hanya di humasindonesia.id dan prindonesia.co. (AZA)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI