Dewan Pers meminta pemerintah untuk memprioritaskan regulasi publisher rights guna mendukung ekosistem media berkelanjutan dan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Terutama dalam menghadapi tantangan pemilu 2024.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Regulasi publisher right atau hak penerbit belum juga rampung. Regulasi yang diharapkan dapat mendukung ekosistem media berkelanjutan dan mendorong jurnalisme berkualitas ini masih menjadi fokus utama Dewan Pers saat rapat di kantor Dewan Pers, Jumat (14/7/2023).
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, berharap kepada pemerintah agar segera memprioritaskan rancangan peraturan presiden mengenai publisher right. Hal ini selaras dengan semangat Presiden Jokowi sejak tahun 2020. Dan kembali ditegaskan dalam pidato orang nomor satu di Indonesia itu saat memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023 di Medan.
Ninik menyatakan komitmen Dewan Pers untuk mengawal peraturan presiden ini meski sudah molor lima bulan. Kendati begitu, Dewan Pers menegaskan bahwa peraturan presiden ini harus tetap berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, tata kelola mengenai penyelenggaraan publisher rights untuk jurnalisme berkualitas akan tetap berada dalam kerangka UU Pers.
Terutama menjelang pemilu, masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas. Sehingga peraturan ini akan membantu mencegah penyebaran informasi hoaks yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Ninik menambahkan bahwa regulasi ini juga penting untuk menjaga kedaulatan dan kemandirian digital yang diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pers. “Substansi draf peraturan presiden diharapkan mengedepankan aspek kemandirian digital dan mengawal jurnalisme berkualitas,” ujar ninik.
Jurnalisme berkualitas
Bagi Dewan Pers, regulasi publisher right tidak hanya tentang bisnis dan periklanan semata. Untuk itu, sosok yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini mengajak semua pihak untuk fokus pada argumen awal untuk mencapai keadilan dan keterbukaan demi melahirkan jurnalisme berkualitas.
Sejalan dengan Ninik, Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengakui bahwa pers nasional sedang menghadapi tantangan. Oleh karena itu, kerja sama antara pers dan platform digital tetap diperlukan. Namun, harus menjaga kemerdekaan pers agar tidak mudah diatur oleh platform di tengah kondisi pers nasional yang masih lemah.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia juga mendorong langkah Dewan Pers agar rancangan peraturan presiden tentang publisher right segera disahkan menjadi regulasi. (jar)