Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat peta jalan untuk menyikapi pesatnya perkembangan lanskap digital di Indonesia. Langkah itu juga dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah mempercepat transformasi digital
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersungguh-sungguh mempercepat transformasi digital. Di hadapan 174 peserta The 8th PR INDONESIA Awards (PRIA) pada sesi konferensi di Bali, Rabu (15/7/2023), Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, upaya itu sekaligus bertujuan untuk menyikapi tingginya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di era teknologi digital.
Perintah untuk mempercepat transformasi digital itu juga datang langsung dari orang nomor satu di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo. Apalagi lanskap digital berkembang pesat baik di Indonesia maupun dunia. Berdasarkan data We Are Social & Hootsuite, Januari 2023, total jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat telah mencapai 212,9 juta pengguna atau sekitar 77% dari total populasi.
Peta Jalan Menurut pria yang merupakan jurnalis senior tersebut, kesungguhan Kemenkominfo mempercepat terwujudnya transformasi digital ini dibuktikan dengan adanya Peta Jalan Indonesia Digital 2021 - 2024. Di dalamnya, terdapat tiga instruksi dari Presiden untuk menjalankan kebijakan transformasi digital. Pertama, melakukan transformasi digital dalam hal infrastruktur. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan semua masyarakat sudah memiliki akses internet pada 2024.
Presiden juga meminta Kemenkominfo untuk membangun Pusat Data Nasional. Saat ini, kata Usman, Kemenkominfo sedang mempersiapkan Pusat Data Nasional di empat daerah. Antara lain, Bekasi, Batam, Labuan Bajo, dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu alasannya karena lokasi ini dianggap aman dari bencana alam.
Kedua, melakukan transformasi di bidang sumber daya manusia. Pria lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, pemerintah melalui Kemenkominfo telah membangun talenta-talenta digital.
Upaya ini perlu dilakukan sebab jumlah talenta digital yang dibutuhkan hingga tahun 2030 mencapai kurang lebih sembilan juta orang. Mereka nantinya diharapkan piawai dalam menggunakan teknologi digital dan menghasilkan teknologi digital, termasuk membuat aplikasi.
Saat ini Kemenkominfo telah mengadakan program pelatihan berdasarkan tingkatan mulai dari dasar, menengah, hingga lanjut. Di antaranya, menyelenggarakan program Gerakan Nasional Literasi Siberkreasi, pelatihan Digitalent atau Digital Talent Scholarship (DTS), serta Digital Leadership Academy.
Ketiga, menciptakan regulasi sebagai peraturan. Hal ini penting karena menurut Usman dalam buku yang berjudul The Digital Republic on Freedom and Democracy in the 21st Century (2022), merajalela dan mendominasinya teknologi digital disebabkan oleh lack of governance atau kurangnya pengaturan. “Di situlah peran pemerintah, menciptakan regulasi untuk mengatur,” katanya.
Bicara soal regulasi mengingatkan Prasetyo Edho Wibowo, peserta konferensi dari PT Astra Agro Lestari Tbk, pada regulasi di media digital. Menurut Usman, saat ini Dewan Pers telah menyerahkan draf rancangan peraturan presiden tentang media berkelanjutan kepada Kemenkominfo. Di dalamnya, mengatur kerja sama antara digital platform dengan media untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. (mfp)