Pada artikel sebelumnya, saya telah mengupas terkait sejarah digital public relations (PR). Khususnya, ketika PR menjadi digital. Nah, pada tulisan kali ini, saya akan membahas salah kaprah tentang digital PR.
Oleh: Bima Marzuki, Founder dan CEO Media Buffet PR
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Masih ingat dengan kasus ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilayangkan oleh konsumen kepada salah satu pegawai minimarket? Kasus ini cukup banyak menyita perhatian masyarakat. Muncul dan ramai di ranah digital sampai pengacara kondang pun turun tangan.
Kasus tersebut memang telah berakhir. Namun, ada hal menarik yang dilakukan oleh manajemen minimarket dalam merespons kasus tersebut. Mereka mengeluarkan pernyataan terbuka dan mempublikasikannya di akun resmi media sosial mereka. Pertanyaan yang mengemuka kemudian, apakah tindakan yang dilakukan oleh manajemen merupakan bentuk akitivitas PR? Jawabannya, benar. Tapi apakah layak disebut sebagai aktivitas digital PR? Belum tentu
Mengutip riseatseven, 24 Januari 2021, digital PR merupakan kumpulan dari berbagai strategi yang dilakukan oleh brand untuk meningkatkan kehadiran digital (digital presence) mereka. Selayaknya strategi, maka digital PR harus dilakukan secara terukur.