Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan dana dan biaya haji membuat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) rentan isu dan krisis. Sejumlah cara dilakukan agar komunikasi publik makin optimal.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Informasi apa pun mengenai pengelolaan keuangan haji selalu menyita perhatian publik. Salah satunya soal usulan Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya haji pada 2023 menjadi Rp 69 juta dari sebelumnya Rp 39 juta, seperti yang dikutip dari ekonomi.bisnis.com pada 27 Januari 2023.
Kabar terkini, dikutip dari www.cnbcindonesia.com, DPR RI dan Kemenag akhirnya memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah Rp 49,8 juta. Angka ini naik Rp 10 Juta dibandingkan tahun 2022.
Adapun peran pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 diemban oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Di hadapan peserta Kopi Darat PR Rembuk di Jakarta, Kamis (10/3/2023), Nurul Khoimah, Kepala Divisi Humas BPKH, tak memungkiri pentingnya peran public relations (PR) dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji kepada jemaah.
Menurut Nurul, minimnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan haji membuat badan hukum publik ini rentan isu dan krisis. BPKH pun melakukan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan komunikasi publik. Antara lain:
Nurul melanjutkan, upaya BPKH mengoptimalkan komunikasi publik pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik. (jar)