Untuk menjadi asesor atau penilai yang terkualifikasi dan tersertifikasi perlu pelatihan. Pelatihan seperti apa yang dibutuhkan?
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Dalam konteks pelaksanaan uji kompetensi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberi syarat tentang adanya Asesor Kompetensi. Asesor atau penilai merupakan salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Mereka memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Manajer Sertifikasi LSP Manajemen Komunikasi (Mankom) Amin Shabana melalui pernyataan tertulis kepada PR INDONESIA, Selasa (23/8/2022), mengatakan, asesor memiliki kompetensi dan kewenangan untuk merekomendasikan seseorang sudah kompeten atau sebaliknya terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Asesor tidak hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya. “Untuk itu lembaga sertifikasi profesi (LSP) perlu mempersiapkan asesor yang terkualifikasi dan tersertifikasi,” kata Amin.
Pelatihan
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu ada pelatihan bagi asesor. Pelatihan yang diperlukan meliputi pelatihan Asesor Kompetensi (Askom) dan sertifikasi ulang (recognition current competencies/RCC) untuk mewujudkan asesor yang terkualifikasi (qualified) dan tersertifikasi (certified). Tujuannya untuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan LSP, dan penambahan jumlah asesor, serta untuk menjamin terlaksananya penilaian yang kompeten dan kredibel.
Sertifikat asesor kompetensi, masih kata Amin, mempunyai masa berlaku tiga tahun. Apabila masa berlaku sudah kadaluwarsa, asesor harus mengajukan perpanjangan sertifikat melalui mekanisme RCC. Setelah mengikuti pelatihan asesor komunikasi, peserta diharapkan mampu memahami kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, selain merencanakan aktivitas dan proses, memberikan kontribusi dalam validasi, dan melaksanakan asesmen, hingga menilai kompetensi. Sedangkan pelatihan RCC bertujuan untuk memahami kembali semua kegiatan tersebut.
Nantinya, lanjut Amin, asesor tidak hanya mengikuti pelatihan dan melaksanakan asesmen. Kinerja asesor juga akan dimonitor secara berkala oleh LSP. Adapun tahapannya adalah perencanaan, penyiapan perangkat, pelaksanaan, dan penetapan keputusan monitoring.
Untuk mendukung terciptanya asesor kompeten, Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Komunikasi (LSP3-Mankom) membuka pendaftaran pelatihan bagi Asesor Kompetensi Manajemen Komunikasi. Pelatihan tersebut akan berlangsung di Harris Hotel fX Sudirman Jakarta pada tanggal 24 – 28 Oktober 2022. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat menghubungi Marni Jayanti di nomor 081317926335. (rvh)