Kebebasan Berpendapat dalam Mengelola Literasi Digital
PRINDONESIA.CO | Selasa, 27/09/2022 | 1.790
Kebebasan Berpendapat dalam Mengelola Literasi Digital
Kemampuan masyarakat Indonesia dalam menguasai literasi digital sudah memiliki peningkatan
Dok. Gramedia.com

Oleh: Silvany Dianita, Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Pemanfaatan akses digital tidak serta-merta memberikan dampak yang positif. Tapi juga mendatangkan dampak negatif bahkan membawa petaka bagi setiap orang yang tidak bijak dalam berekspresi. Mengapa demikian? Penulis akan membahasnya secara ringan.

UU ITE dan Maknanya

Sejak diundangkan pertama kali pada 2008, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan berperan penting dalam pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan secara aman. Terutama dalam upaya mencegah adanya penyalahgunaan terhadap nilai-nilai agama dan sosial budaya Indonesia.

Seiring dengan kemunculan UU ITE, sudah banyak pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi, khususnya melalui ruang digital. Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat meninjau kembali. Hingga pada akhirnya, melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 27 Oktober 2016 disahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Terdapat beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Selanjutnya, Indonesia telah menjamin kepada setiap warga negaranya untuk memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi jauh sebelum UU ITE melalui Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 E ayat (3). Yakni, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan demikian secara ideal terkait penyampaian pendapat tidak memiliki persoalan. Namun, kenyataannya terdapat perspektif yang berbeda melalui turunan dan implikasinya seiring dengan semakin masifnya perubahan semua orang dalam menyampaikan ekspresi dan pendapat terhadap semua hal.

Negara demokrasi yang menjadi asas hidup Indonesia memberikan kesempatan dan perlakuan yang seluas-luasnya kepada semua warga negara. Kenyataannya, tidak semua orang memberikan sikap yang bijak akan hal tersebut. Ruang ekspresi melalui media sosial yang digunakan sebagai ruang publik pada dasarnya memberikan dampak yang positif untuk wadah aspirasi. Setiap orang berhak menyampaikan kritik terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan terhadap kebijakan pemerintah sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Apabila kebebasan berpendapat ini dihambat, maka secara tidak langsung dapat mencederai proses demokrasi itu sendiri.

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI