Sebelum membahas tentang kewajiban perusahaan dalam mengomunikasikan CSR, tentu perlu dijelaskan terlebih dahulu dimaksud dari istilah ini. Corporate social responsibility, yang disingkat menjadi CSR, adalah suatu istilah yang dapat diartikan berbagai macam dan tidak terbilang banyaknya upaya untuk mendefinisikannya.
Oleh: Noke Kiroyan, Chairman & Chief Consultant KIROYAN Partner
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Supaya pembahasan terfokus dan tidak simpang siur, sejak awal perlu ditandaskan bahwa artikel ini mengartikan CSR dengan mengacu pada pemahaman menurut ISO 26000 yang sudah diterima oleh sebagian besar negara di dunia. Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menjadi penanggung jawab penetapan standar di negara kita telah menjadikan ISO 26000 sebagai bagian dari Standar Nasional Indonesia dengan nomor SNI ISO 26000:2013 Panduan Tanggung Jawab Sosial. Dengan demikian, tidak perlu ada keraguan lagi dalam menerapkannya.
Singkatnya, CSR berdasarkan ISO 26000 adalah tanggung jawab organisasi/perusahaan atas dampak operasinya terhadap masyarakat dan lingkungan. Tanggung jawab ini tercermin secara transparan melalui perilaku etis yang berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspirasi pemangku kepentingannya. Selanjutnya, perusahaan harus mematuhi hukum yang berlaku serta menghormati norma perilaku internasional, dan prinsip-prinsip CSR terintegrasi di dalam perusahaan serta mendasari segala interaksinya. Definisi yang sepintas terlihat rumit ini dapat dipilah menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dipahami.
Definisi
Pertama, inti CSR adalah hal yang menjadi concern atau dianggap penting oleh para stakeholder perusahaan. Jadi, jelas bahwa langkah pertama adalah melakukan identifikasi para pemangku kepentingan dan isu-isu yang terkait dengan masing-masing sehubungan dengan kegiatan organisasi/perusahaan yang bersangkutan. Mengacu kepada pemahaman di atas, pertanggungjawaban perusahaan adalah atas dampak yang diakibatkan oleh kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan. Sementara dampak kegiatan pihak lain tidak menjadi bagian pertanggungjawaban perusahaan.