Menghadapi situasi pandemi COVID-19, maka sistem dan prosedur komunikasi, baik di organisasi, perusahaan maupun instansi, perlu ditingkatkan. Hal ini agar komunikasi yang strategis dan tepat sasaran dapat mengimbangi kecepatan penularan virus. Saya sudah sering mengutarakan sebelum ini, bahwa perlu tiga prasyarat agar komunikasi berjalan efektif di suatu perusahaan/instansi.
Oleh: Maria Wongsonagoro, PR Consultant, President Director of IPM Public Relations.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Pertama, adalah leadership, kepemimpinan yang kuat. Memahami public relations sebagai fungsi manajemen strategis. Dapat memberi arahan komunikasi strategis di perusahaan/instansi. Kedua, kompetensi tim komunikasi atau humas untuk merancang dan melaksanakan berbagai strategi komunikasi untuk mendukung setiap inisiatif, action, program, dan kegiatan komunikasi. Ketiga, governance atau tata kelola, struktur, panduan komunikasi. Ini semua diperlukan untuk melaksanakan komunikasi yang strategis, tepat sasaran, dan efektif.
Untuk memahami apakah organisasi, perusahaan atau instansi mempunyai ketiga prasyarat tersebut, sesuai dengan best practice, maka diperlukan suatu audit komunikasi. Audit komunikasi tersebut perlu dilakukan oleh pihak ketiga untuk menjaga impartiality pelaksanaan dan hasilnya.
Secara sederhana, audit komunikasi diperlukan untuk mengungkap apakah ketiga prasyarat tersebut dimiliki oleh perusahaan/instansi, agar dapat menunjang tercapainya tujuan yang dinyatakan dalam visi, misi, nilai-nilai, sasaran perusahaan, strategi bisnis atau renstra (rencana strategis). Selain itu, kemampuan untuk meningkatkan dan menjaga reputasi organisasi, perusahaan maupun instansi.