Dalam mendukung percepatan transformasi digital Indonesia, humas pemerintah memiliki lima peran. Apa saja?
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Kelima peran tersebut disingkat dalam 5C meliputi credibility, context, clarity, continuity, dan channel. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Litbang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hari Budiarto dalam webinar kehumasan “Inovasi, Kolaborasi, dan Transformasi Digital, Kunci Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan virtual, Selasa (14/9/2021).
C yang pertama, credibility. Maksudnya, humas pemerintah harus menjadi sumber informasi yang dipercaya media atau publik. Sementara C yang kedua, context memiliki makna isi informasi sesuai dengan karakteristik khalayak sasaran dan media. Diikuti C selanjutnya, clarity, yang berarti informasi disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh publik dan media.
Berikutnya adalah continuity. Yakni, layanan informasi publik diberikan secara terus-menerus kepada publik atau media. Yang terakhir, channel. Artinya, menggunakan berbagai macam saluran yang mudah diakses oleh publik atau media.
Dalam menyampaikan informasi di ruang digital, kata Hari, humas tidak terlepas dari berbagai tantangan. Sebut saja, ujaran kebencian, perundungan siber, pornografi, disinformasi, malinformasi, misinformasi, radikalisme, hingga penipuan on-line. Oleh karena itu, PR harus membekali diri dengan berbagai kompetensi.
Untuk PR pemula, kompetensi yang harus dimiliki adalah teknologi informasi, keingintahuan yang tinggi, dan pengetahuan dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan institusi beserta stakeholders. Sedangkan PR manajerial harus mampu memahami data, memiliki kemampuan analisis dan interpretasi, serta kemampuan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara, PR strategis harus mamiliki kedekatan dengan pengambil keputusan, mampu berpikir sebagai team leader, dan mampu memberi masukan terkait positioning dan nilai-nilai sosial dari lembaga.
Kedepankan Keterbukaan
Pada acara tersebut turut hadir Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi. Ia secara khusus menyoroti tentang tugas dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID tak hanya bertugas memproduksi, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik. Namun, juga mendorong kepercayaan dan partisipasi publik melalui transparansi manajemen dan anggaran badan publik. Salah satu caranya adalah dengan mengupayakan agar web resmi pemerintah sebagai rujukan informasi masyarakat.
Tugas PPID lainnya, meningkatkan pemanfaatan informasi publik untuk keberhasilan kegiatan, program, kebijakan, dan performa badan publik. Serta, menciptakan akuntabilitas kegiatan, program/kebijakan badan publik melalui layanan informasi.
Setiap tahunnya, masih kata Cecep, KIP melakukan monitoring dan evaluasi (monev) agar badan publik semakin membaik dalam menyampaikan informasi. KIP membagi keterbukaan badan publik ke dalam empat kategori meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, dan kurang dan tidak informatif. Hasilnya, dari tahun 2019 hingga saat ini terdapat tren kenaikan. “Jika dulu badan publik yang informatif hanya 10 persen, kini mencapai 17 persen,” ujarnya.
Integrasi
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyadari pentingnya upaya dalam mengintegrasikan layanan informasi publik. Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, kini komunikasi tidak hanya dua arah melainkan menjadi multistep communication.
Membaca kebutuhan tersebut, Kemensetneg mengemas konten kreatif lewat media sosial instagram. Pertama, Setneg Proaktif. Yakni, kumpulan kutipan arahan atau pernyataan presiden dan wakil presiden dalam sepekan. Kedua, Setneg sepekan. Merupakan kumpulan foto highlight kegiatan presiden, wakil presiden, dan kemensetneg selama sepekan. Selain itu, Kemensetneg juga membuat infografik kutipan dan arahan presiden.
Mereka juga menginisiasi program Setneg- X. Yakni, wadah akselerasi transformasi, mengapresiasi kreativitas para birokrat sebagai partner inovator dalam merealisasikan ide yang menjadi solusi besar bagi lini semua organisasi. (rvh)