Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi yang sudah menerapkan metode pengukuran PR berbasis AMEC sejak 2020.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Adapun yang memicu penerapan metode pengukuran PR berbasis AMEC ini, menurut Teddy Triatmojo, Kepala Seksi Strategi Komunikasi dan Opini Publik DJBC, kepada PR INDONESIA, Senin (24/5/2021), karena adanya arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani agar kegiatan komunikasi publik yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terukur tingkat efektivitasnya. Dan, dapat dijadikan sebagai indikator kinerja organisasi.
Teddy tak memungkiri, sebelum DJBC menerapkan pengukuran PR berbasis AMEC, kinerja unit kehumasan dapat dikatakan sulit diukur. “Akibat tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas, peran humas terlihat sekadar publisitas dan jurnalisme saja,” ujarnya.
Di satu sisi, ia melanjutkan, DJBC memiliki banyak isu strategis dan kebijakan. “Keduanya harus kami inventarisasi agar pengukuran efektivitas, terutama dari aktivitas komunikasi menjadi lebih objektif dan tepat sasaran,” katanya.