">
Penentu Praktik "Public Affairs"
PRINDONESIA.CO | Selasa, 26/01/2021 | 1.562
Penentu Praktik
Public affairs adalah fungsi perusahaan yang mengatur hubungan antara perusahaan yang bersangkutan dengan pemangku kepentingannya.
Dok. Istimewa

Oleh: Noke Kiroyan, Chairman & Chief Consultant KIROYAN PARTNERS

 

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Kali ini, saya ingin membahas praktik public affairs di Jerman. Negara yang berdaulat lebih lama dengan pranata-pranata sosial yang lebih berakar. Aspek sosial, politik dan ekonomi di sana lebih mengemuka.

Saya mengambil definisi public affairs dari buku Public Affairs-Management von Großunternehmen (Pengelolaan Public Affairs Perusahaan-perusahaan Besar). Definisinya adalah: “Public affairs adalah fungsi perusahaan yang mengatur hubungan antara perusahaan yang bersangkutan dengan pemangku kepentingannya termasuk pemerintah, parlemen, asosiasi bisnis dan profesi, serikat pekerja, media, LSM dan masyarakat”.

Dua institusi yang disebutkan dalam definisi di atas, yaitu asosiasi bisnis dan serikat pekerja, merupakan pemeran utama perekonomian Jerman.

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI