Dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mendorong saya untuk meninjaunya dari perspektif public relations (PR). Ada beberapa tim yang dibentuk dan banyak sekali kementerian dan lembaga serta stakeholders lain yang terkait.
Oleh: Maria Wongsonagoro, PR Consultant, President Director of IPM Public Relations, PR INDONESIA Guru.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Agar mudah menjelaskan uraian saya ini, saya akan menyebut komite dan satuan tugas sebagai tim. Tim A adalah Komite Kebijakan, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan mempunyai enam menteri sebagai wakil-wakil ketua. Tim A1 adalah Pelaksana Komite Kebijakan, yang diketuai oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.
Tim B adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. Sedangkan Tim C adalah...