Menghadapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, menuntut kita untuk melakukan akselerasi digital, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di setiap proses bisnis untuk mendukung kinerja perusahaan.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Hal ini membuat kita harus bisa beradaptasi dengan dunia maya, ruang digital hingga pertemuan virtual. Seperti yang kita alami saat ini bahwa sebagian besar dari kita harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Meskipun kita harus melakukan aktivitas pekerjaan dari rumah, bukan berarti produktivitas dan semangat kita menjadi turun. Melalui bantuan teknologi digital saat ini, justru dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan karena seluruh pekerjaan dapat tetap dilakukan dengan waktu yang relatif lebih efisien di mana pun kita berada.
Di sisi lain, aktivitas transaksi dokumen digital menimbulkan kekhawatiran akan adanya pemalsuan, editing process dan penyangkalan dokumen. Oleh sebab itu untuk memberikan jaminan keaslian dokumen, perlu didukung oleh teknologi keamanan digital yang mumpuni dan terpercaya melalui tanda tangan digital. Apalagi berkaitan dengan dokumen yang menyangkut keuangan perusahaan, dokumen perjanjian, kerja sama hingga aktivitas proses produksi lainnya yang membutuhkan tanda tangan digital yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demi menjaga keamanan dokumen elektronik Anda, terutama dokumen yang membutuhkan tanda tangan digital, Anda harus mempercayakan kepada instansi/lembaga yang tepat, terpercaya serta berpengalaman di bidangnya dan instansi tersebut harus memiliki sertifikasi untuk merilis/menerbitkan sistem keamanan dokumen elektronik. Dalam hal ini instansi tersebut harus terdaftar/tersertifikasi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi & Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
Peruri Sign
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, menjelaskan bahwa PSrE merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Beberapa instansi, baik dari Lembaga/Badan Negara, BUMN maupun private company telah dipercaya sebagai PSrE, salah satunya adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpercaya, Peruri mendukung penuh percepatan transformasi digital dengan meningkatkan layanannya dan mengembangkan produk digital melalui Peruri Digital Business Solution. Salah satu layanan tersebut adalah Peruri Sign, yaitu tanda tangan digital sebagai penjamin dokumen elektronik Anda. Peruri Sign menjaga kerahasiaan data, melindungi integritas isi dokumen, menjamin keaslian data hingga jaminan nirsangkal dari suatu dokumen elektronik Anda.
Seluruh tanda tangan digital Anda terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Diharapkan melalui proses verifikasi dan autentikasi melalui Peruri Sign, dokumen elektronik Anda terjamin keasliannya dan kegiatan bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar serta produktivitas kinerja karyawan semakin efektif dan efisien.
Perlu diketahui bahwa Peruri merupakan BUMN satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mencetak uang Rupiah (the highest secured product) sejak 1971. Kepercayaan tersebut merupakan cerminan bahwa Peruri memiliki historical value sebagai penjamin keaslian high security product.
Melalui pengalaman hampir setengah abad sebagai authenticity guarantor dan penugasan dari pemerintah, dapat dipastikan bahwa Peruri merupakan instansi paling tepat untuk menjamin segala bentuk dokumen baik, printing/konvensional maupun digital yang membutuhkan high security features.
Peruri Digital Business Solution, Simply Trusted.
Gunakan sekarang di sini: https://sign.peruri.co.id/ (adv)