Coba Anda bertanya kepada siapa saja, “Apa maksudnya normal baru?” Saya yakin tidak ada yang dapat memberikan penjelasan singkat, gamblang dan mudah dimengerti.
Oleh: Noke Kiroyan, Chairman & Chief Consultant KIROYAN PARTNERS
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Kemudian teruskan pertanyaan dengan, “Apa bedanya dengan normal lama?” Jawabannya pun akan semakin tidak jelas. Saya mencoba mencari makna di Google dengan kalimat kunci “pedoman normal baru Indonesia”, dan keluarlah sekitar 40 juta artikel yang akan semakin menyulitkan kita mengais informasi dari sekian banyak sumber.
Mencari informasi yang mudah dicerna oleh masyarakat umum tidak gampang. Ada Keputusan Menteri Kesehatan tertanggal 20 Mei 2020, yakni No. HK.01.07/MENKES/328/2020. Isinya tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Isinya sepadan dengan panjang judulnya, sulit dicerna.
Kemudian pada 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Sangat komprehensif, setebal 214 halaman. Kembali, menggali informasi yang penting bukanlah hal yang gampang.