Mengukur Efektivitas Kampanye 3M: Butuh Penegakan Hukum
PRINDONESIA.CO | Senin, 09/11/2020 | 3.119
Mengukur Efektivitas Kampanye 3M: Butuh Penegakan Hukum
Perlu didukung oleh enforcement terhadap protokol kesehatan yang lebih tegas dan keras.
Dok. Pribadi

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Begitulah pernyataan dosen LSPR Communication and Business Institute Nico Wattimena melalui jawaban secara tertulis kepada PR INDONESIA, Senin (7/9/2020). Melihat jumlah kasus yang terus bertambah menunjukkan kesadaran masyarakat saat ini masih sangat kurang. Terbukti dari sikap masyarakat yang cenderung masa bodoh dan tidak percaya bahwa pandemi Covid-19 itu nyata. “Hal inilah yang harus menjadi concern Tim Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Apabila mengacu pada awareness, acceptance, action atau 3A, Nico menarik kesan, masyarakat saat ini belum sepenuhnya aware (sadar) dan accept (menerima) terhadap perubahan. Kondisi ini akan menjadi masalah dalam pelaksanaannya (action). Prosesnya, dalam hal ini kampanye yang mendorong perubahan perilaku, sudah barang tentu bakal membutuhkan waktu.

“Bahaya pandemi memang menuntut kita untuk melakukan perubahan secara cepat. Di sisi lain, kampanye ini membutuhkan proses, perlu dikomunikasikan secara konsisten dan tidak bisa disampaikan dalam waktu singkat,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI