Samakan Persepsi, Kemenkes Mengenalkan Istilah Baru
PRINDONESIA.CO | Kamis, 30/07/2020 | 1.396
Samakan Persepsi, Kemenkes Mengenalkan Istilah Baru
Hadirnya KMK baru ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi lebih baik.
Dok. Kemenkes RI

JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya dan disampaikan langsung oleh Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah, dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Penggantian istilah tersebut meliputi new normal menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kontak Erat, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Suspek. Sementara itu, Kasus Konfirmasi dibagi dua terdiri dari Kasus Konfirmasi dengan gejala (simtomatik) dan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik). Serta, istilah baru, yaitu kasus probable.

Ia melanjutkan, adapun kriterianya, untuk Kontak Erat adalah seseorang yang pernah kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable. Sementara kriteria Kasus Suspek yakni, kasus infeksi saluran pernapasan akut di mana dalam 14 hari sebelum sakit orang yang bersangkutan berasal/tinggal di daerah yang sudah terjadi transmisi lokal. Atau, ada riwayat kontak dengan pasien konfirmasi atau probable.

Selain yang disebutkan di atas, ada satu lagi kriteria seseorang dikategorikan sebagai kasus suspek. “Yang bersangkutan mengalami infeksi saluran pernafasan akut  berat, harus dirawat di RS, serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19,” ujar pria yang merupakan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes itu.

Kriteria Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Menurut Yuri, ada dua kriteria dalam kasus konfirmasi. Pertama, kasus konfirmasi dengan gejala (simtomatik). Kedua, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik). “Terkonfirmasi berarti dinyatakan positif COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan RT-PCR dengan gejala atau tanpa gejala,” ujarnya.

Adapun kriteria Kasus Probable merupakan kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gejala COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Ia berharap hadirnya KMK baru ini dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh fasilitas kesehatan di tanah air. Termasuk, seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19.

Kepada masyarakat, Yuri tak lupa mengimbau agar dalam keadaan adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Antara lain, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan tingkatkan imunitas tubuh. (adv)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI