PT DAHANA (Persero) telah memberlakukan protokol “The New Normal” untuk perlindungan operasional kepada pekerja dan stakeholder dalam bekerja di dalam dan di luar wilayah kerja DAHANA.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO – “The New Normal” ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. BUMN yang bergerak di bidang bahan peledak ini juga telah membentuk Task Force Penanganan Covid-19.
Task force ini berperan aktif dalam penyusunan protokol yang memerhatikan berbagai unsur menyeluruh baik pada aspek sumber daya manusia, cara kerja operasional perusahaan baik proses maupun teknologi, serta dampaknya bagi pelanggan, mitra, dan stakeholder lainnya. Serta, tetap memastikan keberlangsungan bisnis.
Sejak awal pandemi Covid-19 yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first). Untuk itu, DAHANA terus menerapkan protokol pencegahan di seluruh area kerja mulai dari pemeriksaan yang akan memasuki Kawasan Energetic Material Center, penyemprotan disinfektan lingkungan, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, serta mewajibkan penggunaan masker.
Selain itu, perusahaan yang berkantor pusat di Subang, Jawa Barat, ini turut membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. DAHANA secara langsung memberikan bantuan kepada masyarakat maupun instansi berupa bantuan Alat Pelindung Diri (APD) Medis, penyediaan sarana cuci tangan di tempat umum, dan sembako melalui program sosial unit khusus PKBL DAHANA. Dengan upaya-upaya tersebut, DAHANA berharap pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
Sebagaimana diketahui, PT DAHANA (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang bahan peledak yang melayani sektor usaha pertambangan umum, kuari dan konstruksi, minyak dan gas serta bahan peledak pertahanan. (adv)