Saat ini, Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM menjadi surat sakti yang harus dimiliki oleh setiap individu yang hendak keluar/masuk wilayah ibu kota selama pandemi Covid-19. Banyak yang mengajukan, banyak pula yang tidak memenuhi syarat.
JAKARTA, PRINDONESIA. CO – Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gencar berkampanye mengajak masyarakat “Bijak dalam Mengajukan Perizinan SIKM”.
Hingga Minggu (31/5/2020), tercatat perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dari total 39.850 permohonan SIKM. Namun, hanya 5,7 persen atau 2.286 pemohon yang dinilai memenuhi ketentuan utama perizinan.
Menurut Rinaldi, Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, mereka yang tidak memenuhi syarat adalah pemohon dengan tujuan perjalanan sebagai warga pendatang di DKI Jakarta dan tidak bekerja di salah satu dari sebelas sektor yang diizinkan, serta warga Bodetabek untuk perjalanan ke luar Jabodetabek. “Semua peraturan itu sudah diatur dalam Pergub 47/2020,” katanya melalui siaran pers, Minggu (31/5/2020).
Penting untuk diketahui bahwa SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas. Dan, pekerjaannya termasuk ke dalam satu dari sebelas sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, SIKM juga dapat diberikan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak seperti ada anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Prosedur Pengajuan
Pemohon dapat mengajukan perizinan SIKM melalui situs resmi https:corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Permohonan itu selanjutnya diproses melalui sistem aplikasi perizinan daring, JakEVO. Untuk memastikan JakEVO berjalan efisien dan aman, apalagi saat jumlah antrean pemohon perizinan meningkat, sistem akan menghentikan proses pengguna yang melakukan penginputan lebih dari tiga menit pada setiap modul/langkah proses perizinan SIKM. Kemudian, muncul notifikasi untuk mengirimkan permohonan melalui e-mail [email protected].
Ketika permohonan SIKM melalui e-mail sudah diajukan, petugas akan melakukan verifikasi awal dengan melihat Ketentuan Utama Perizinan SIKM. Jika tidak sesuai, petugas tidak akan menginput permohonan ke sistem JakEVO dan pemohon tidak akan menerima e-mail balasan. Jika sesuai, maka sebaliknya. Petugas juga akan mengirimkan e-mail balasan berupa notifikasi bagi permohonan yang ditangguhkan karena ada kelengkapan berkas yang belum lengkap.
Aldi, sapaan karib Rinaldi, memastikan permohonan perizinan SIKM diproses secara daring selama 24 Jam dan tujuh hari seminggu. Tujuannya, tak lain untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang prima. “DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan nyata bagi warga ibu kota,” katanya. Ia melanjutkan, “Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan dan membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM.” (ais)