PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF kembali Ikut serta didalam pelaksanaan penyaluran kegiatan KPR FLPP
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - SMF sebagai special mission vehicle yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan, kembali dipercaya untuk berperan didalam penyaluran kegiatan KPR FLPP. Program ini merupakan bentuk kesungguhan SMF mendukung mewujudkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Di tahun 2020, SMF mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,75 triliun. Uang ini nantinya akan dikombinasikan dengan penerbitan obligasi dan penggunaan ekuitas milik SMF untuk mendapatkan total dana sebesar Rp3,7 triliun yang digunakan untuk membiayai sejumlah 102.500 unit rumah.
Sejak Agustus 2018 hingga April 2020, SMF telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP kepada 115.952 debitur. Adapun total penyaluran dana hingga saat ini telah mencapai Rp3,8 triliun, yang disalurkan melalui 12 bank penyalur KPR FLPP.
“Multiplier Effect”
Dukungan dari SMF telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam mewujudkan ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. Sehingga, semakin banyak MBR yang memperoleh fasilitas KPR FLPP. Kondisi ini dapat dilihat dari terus meningkatnya jumlah rumah yang akan dibiayai dari semula 23.763 unit di tahun 2017 menjadi 57.949 di tahun 2018. Di samping itu, program ini juga memberikan multiplier effect karena proyek pembangunan rumah menyerap banyak tenaga kerja.
Menurut Ananta, realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam program Penurunan Beban Fiskal melalui pemberian dukungan kepada pemerintah lewat program KPR FLPP yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR.
Ia optimistis dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah.
Adapun dalam program penyaluran KPR FLPP ini, SMF berperan mengurangi beban fiskal pemerintah dengan menyediakan pendanaan porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP kepada Bank Pelaksana Penyalur KPR. Dengan demikian, pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.
Adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat, menjadi dasar bagi SMF menjalankan fungsi sebagai fiscal tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal Pemerintah. (adv)