Sesuai protokol pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengampanyekan #BisaDariRumah.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Kampanye ini bertujuan untuk mengajak seluruh warga Ibu Kota untuk memanfaatkan layanan daring dalam mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan dari rumah mereka.
Langkah ini sejalan dengan imbauan dan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang resmi menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Untuk mengurangi kontak fisik terhadap komunitas atau physical distancing, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik secara Langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sampai dengan 31 Maret 2020. Berdasarkan evaluasi perkembangan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, penutupan ini diperpanjang hingga 19 April 2020.
Dalam kurun dua pekan setelah kampanye dimulai, tercatat sudah ada 30.218 pemohon yang mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring. “Berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 s.d. 28 Maret 2020, tercatat 30.218 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/03/2020).
Benni mengatakan, pihaknya siap dengan berbagai inovasi layanan yang dapat digunakan warga Jakarta dalam memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil atas pelayanan publik yang prima. “Meskipun Layanan Publik secara Langsung ditutup sementara, warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka,” ujar Benni.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pun telah mengoptimalkan layanan perizinan dan nonperizinan daring dan meluncurkan berbagai inovasi di http://jakevo.jakarta.go.id. Para pemohon juga dapat memanfaatkan layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik atau email ke [email protected].
Sementara itu, agar petugas DPMPTSP dapat bekerja dari rumah, mereka menutup layanan percakapan telepon melalui call center Tanya PTSP 1500164. Sebaliknya, mengoptimalkan layanan live chat dan video call di website http://pelayanan.jakarta.go.id. “Bukan hanya pemohon yang diimbau untuk mengurus perizinan dan nonperizinan dari rumah, pegawai kami juga sama--bekerja dari rumah,” tutupnya. (rvh)