Kenali Cara Melindungi Data Pribadi
PRINDONESIA.CO | Selasa, 10/12/2019 | 2.682
Kenali Cara Melindungi Data Pribadi
Menjaga keamanan data pribadi berawal dari diri sendiri
Dok. Bright Up

JAKARTA, PRINDONESIA.CO – Inilah yang menjadi pembahasan dalam dialog interaktif Bright Talk yang digagas oleh komunitas Bright Up Indonesia di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Minggu (8/12/2019). Mengangkat tema “Your Meditation (Your Media, Data, & Information)”, mereka mengajak peserta yang umumnya adalah mahasiswa untuk peduli melindungi data pribadi masing-masing.

Menurut pendiri Bright Up Indonesia Imam Suryanto, isu perlindungan dan keamanan data ini sudah dalam kategori bahaya. Untuk itu, edukasi dan literasi tentang perlindungan data menjadi sangat penting apalagi generasi muda lebih banyak beraktivitas melalui platform digital. “Melalui acara inilah kami ingin mengedukasi mereka agar lebih memahami cara-cara melindungi data pribadi dan meliterasi media informasi di tengah maraknya penggunaan media sosial,” imbuhnya.

Salah satu pembicara siang itu, Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hendri Sasmita Yudha mengatakan, rentannya data pribadi sampai ke tangan yang tidak bertanggung jawab bukan berarti membatasi kita menjadi senantiasa tertutup. “Kita dapat terbuka sepanjang mengetahui tujuan dan cara penyedia layanan dalam memprosesnya,” ujarnya. 

Menurutnya, ada dua konsep yang harus diketahui mengenai data pribadi. Pertama, adanya kontrol pengelolaan dari penyedia layanan. Kedua, penyedia layanan memproses data dengan transparan dan akuntabel. “Setelah mengetahui konsep dari data pribadi, barulah kita masuk pada cara melindungi data pribadi,” katanya.

Ada empat cara untuk melindungi data pribadi, antara lain:

Kenali data pribadi

Data tersebut seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor induk KTP dan sebagainya.

Adanya relevansi

Maksudnya, ada keterkaitan antara penyedia layanan dengan data yang diminta. Hendri memberi contoh. “Saya harus mendaftar untuk servis mobil di bengkel. Data yang diminta adalah merek mobil dan tahunnya. Itu relevan,” katanya.

Lantas bagaimana jika penyedia layanan memiliki unit usaha lain? Apakah data bisa dibagikan? Hendri menjawab bisa. Asalkan ada persetujuan dan jelas peruntukannya. “Setiap data yang diberikan harus ada persetujuan dari pemilik data dan tiap pemrosesan harus ada persetujuannya,” ujarnya.

Cek kebijakan privasi

Adanya permintaan atau permission details yang panjang membuat masyarakat cenderung tidak membacanya. Mereka langsung meng-klik tombol menerima/accept tanpa mencermati dan memahami syarat dan kondisi (term and condition) . “Yang terpenting adalah kita tahu hak kita. Kita juga harus tahu siapa pihak ketiga yang terkait,” ujarnya.

Bijak bermedia sosial

Menjaga keamanan data pribadi berawal dari diri sendiri. Oleh karena itu, kita harus mampu memilah mana hal yang sebaiknya disimpan atau dikonsumsi untuk keperluan pribadi dan yang diunggah untuk publik.

Pernyataan Hendri pun diamini oleh dua pembicara lain, yakni Ketua Umum Siberkreasi Yosi Mokalu dan Ardiyamsi Sarmoko yang merupakan mantan wartawan televisi. Menurut keduanya, masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah terpancing untuk menghakimi orang lain. “Selalu berpikir positif agar dapat menyampaikan pesan dengan cara kreatif dan juga positif,” tutup Yosi. (rvh)

BERITA TERKAIT
BACA JUGA
tentang penulis
komentar (0)
TERPOPULER

Event

CEO VIEW

Interview

Figure

BERITA TERKINI