Komisi Informasi (KI) Pusat meluncurkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Peluncuran tersebut sekaligus memeringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019.
JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SLIP Desa. Pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa. Ketiga, terwujudnya ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa. "Atas dasar itu, kami selaku Komisi Informasi yang di amanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 untuk membuat petunjuk teknis merasa perlu menetapkan standar layanan informasi publik desa," kata Ketua KI Pusat Gede Narayana. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa) ini selanjutnya akan menjadi acuan desa dalam memberikan layanan informasi publik.
Dalam agenda diskusi publik berlabel "Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa", Komisioner KI Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Wafa Patria Umma memaparkan SLIP Desa untuk Kesejahteraan Desa. Ia mengatakan, Perki Desa bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik Desa. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan pemerintahan desa sehingga menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
Perki Desa juga menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik Desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas. Serta, menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Menurut Plt. Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho, ada tiga tujuan yang ingin dicapai KI Pusat dalam peringatan HKIN 2019 yang dirangkai dengan peluncuran Perki Desa hari itu. Yakni, memajukan transparansi, mendorong partisipasi dan melaksanakan akuntabilitas di desa.
Kegiatan bertaraf nasional tersebut melibatkan seluruh KI provinsi/kabupaten/kota, termasuk seluruh kepala Dinas Kominfo Provinsi se-Indonesia dan Kadis Kominfo se-Jatim. Turut hadir Rosarita Niken Widiastuti, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagai keynote speech dan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. (rvh)