Sebagai protokol, selain harus melakukan tata cara kegiatan keprotokolan sesuai undang-undang, juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif. Mengapa demikian?
BANDUNG, PRINDONESIA.CO – Pernyataan ini disampaikan oleh Protokol Istana Wakil Presiden Robby J. Prihana di hadapan peserta workshop jelang PR INDONESIA Awards (PRIA) 2019 di Bandung, Selasa (27/3/2019).
Menurut Robby, protokol wajib memiliki kemampuan komunikasi yang efektif. “Layaknya wartawan, protokol juga harus mampu menguasai 5W+1H,” katanya. Jika pesan yang disampaikan tidak efektif, pimpinan akan kesulitan memahami dan rawan menimbulkan miskomunikasi, bahkan memperbesar potensi kesalahan dalam melakukan prosedur protokol.
Kemampuan komunikasi secara efektif mulai dari menyesuaikan intonasi dengan lawan bicara, mampu menentukan pemilihan kata dan memahami kepribadian lawan bicara. Langkah seperti ini dapat menciptaan kondisi yang nyaman, komunikasi berlangsung dua arah dan efektif sehingga koordinasi pun dipastikan dapat berjalan dengan baik.
Yang tak kalah penting, tentulah setiap aktivitas keprotokolan harus sesuai dengan UU No 9 Tahun 2010. Di dalam undang-undang tersebut tertulis mulai dari cara protokol mengatur acara kenegaraan yang melibatkan pejabat negara mulai dari duduk, berdiri, hingga foto bersama. “Memang tidak ada sanksi jika protokol melakukan kesalahan. Tapi bisa dibayangkan jika satu kesalahan bisa mengganggu jalannya suatu acara,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengimbau agar protokol jangan terlalu kaku dan gugup saat mengatur acara yang melibatkan pejabat. “Tetap jalankan sesuai aturan dan percaya diri,” imbaunya. Sementara kepada pejabat dan pimpinan yang bersangkutan, layanilah mereka dengan hati dan mengedepankan prinsip loyalitas. “Pejabat dan pimpinan perusahaanlah yang sebenarnya harus mengikuti aturan protokol. Sebab protokol yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. Tapi, layani juga dengan hati dan loyal karena penting bagi protokol mendapatkan trust dari mereka,” pungkasnya. (vin)