JAKARTA, PRINDONESIA.CO - Inilah yang menjadi pembahasan M. Luthfie Hakim, Anggota Kompartemen Hukum Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) di acara seminar bertajuk “Peran Strategis Humas Rumah Sakit dalam Situasi Masa Tenang dan Masa Krisis” yang diadakan Perhumasri di Jakarta, Jumat (20/7/2018). Agar penanganan krisis berjalan cepat dan tepat, praktisi PR khususnya PR rumah sakit harus memahami di fase mana mereka berada. Berikut 4 fase dalam anatomi krisis :
Fase prodromal
Fase saat gejala krisis mulai muncul. Jika gejalanya dapat dikenali dan diatasi secara tepat, krisis tidak akan berlanjut ke fase berikutnya.
Fase akut
Fase sudah terjadi kerusakan. Jika tidak dapat diatasi, kerusakan akan berlanjut, bahkan memakan korban. “Pada kondisi ini, rumah sakit tidak dapat menghindar dan harus mengakui telah terjadi krisis,” katanya seraya berpesan agar humas menentukan magnitudo krisis.
Fase kronis
Fase clean up stage ini rumah sakit menunjukkan iktikad baiknya untuk menangani dan menyelesaikan tuntutan dengan memberikan kompensasi/ganti rugi. Termasuk, menangani tuntutan/gugatan hukum dan sanksi kode etik/disiplin. “Fase ini dapat berlangsung sebentar, bisa juga sangat lama, bahkan lebih lama dari tahap krisis yang sebenarnya,” kata Luthfie.
Fase resolusi
Fase yang juga disebut penyelesaian akhir. Inilah fase yang menandakan krisis mulai reda. Tapi, rumah sakit tetap harus waspada akan kemungkinan krisis muncul kembali. (rvh)
Selengkapnya baca PR INDONESIA versi cetak dan SCOOP edisi 41/Agustus 2018. Hubungi Sekhudin: 0811-939-027, [email protected]